
Kamis, 19 Mei 2022 – Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Takengon. Telah dilaksanakan Pelatihan dan Sosialisasi , “Pendampingan Penyandang Disabilitas” oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah bagi pegawai Pengadilan Negeri Takengon.
Pemateri menyampaikan bahwa melayani penyandang disabilitas harus dengan hati dan penuh kasih, sehingga setiap penyandang disabilitas merasakan kenyamanan. Dalam pelatihan ini pemateri mempraktikan bahasa isyarat indonesia yaitu bahasa isyarat SIBI menggunakan satu tangan untuk mengisyaratkan abjad, dan bahasa isyarat BISINDO membutuhkan dua tangan. Penggunaan bahasa isyarat di kelompok Tuli masih terpecah. SIBI digunakan sebagai pengantar resmi di SLB, sementara BISINDO digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu dijelaskan juga bagaimana cara mengoperasikan alat kesehatan seperti kursi roda, dan lain sebagainya. (KZ)
Link Facebook :
Total Pengunjung: 59