{"id":2144,"date":"2017-09-14T06:52:05","date_gmt":"2017-09-14T06:52:05","guid":{"rendered":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/?page_id=2144"},"modified":"2017-09-14T06:52:05","modified_gmt":"2017-09-14T06:52:05","slug":"pidana-singkat","status":"publish","type":"page","link":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/pidana-singkat\/","title":{"rendered":"Pidana Singkat"},"content":{"rendered":"<p>Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.<\/p>\n<p>Pengajuan perkara pidana dengan acara sing\u00adkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Dalam acara singkat ini, maka setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan setelah pertanyaan formil terhadap terdakwa diajukan maka Penuntut_Umum dipersilahkan mengurai\u00adkan tentang tindak pidana yang didakwakan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Si\u00addang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat (3) KUHAP).<\/p>\n<p>Tentang hal registrasi atau pendaftaran perkara\u00ad-perkara pidana dengan acara singkat ini, baru didaftarkan oleh Panitera\/Panitera Muda Pidana se\u00adtelah Hakim memulai dengan pemeriksaan per\u00adkara.<\/p>\n<p>Apabila pada hari sidang yang ditentukan, terdak\u00adwa dan atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka Majelis cukup menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa secara langsung tanpa ada penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).<\/p>\n<p>Tetapi apabila dari pemeriksaan dimuka sidang terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana, Majelis mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan suatu surat penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri.<\/p>\n<p>Tentang penerimaan perkara-perkara pidana dengan acara singkat oleh Pengadilan Negeri berlaku acara sebagaimana disebutkan dalam bab mengenai perkara-perkara pidana biasa yakni di\u00adajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melalui Panitera tetapi dengan perbedaan bahwa berkas-berkas perkara pidana dengan acara sing\u00adkat tidak perlu didaftarkan dulu pada waktu penerimaan.<\/p>\n<p>Putusan tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang atau putusan menjadi satu dengan Berita Acara Sidang.<\/p>\n<p><span style=\"color: red;\">Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pengajuan perkara pidana dengan acara sing\u00adkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"footnotes":""},"class_list":["post-2144","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2144","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2144"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2144\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2146,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2144\/revisions\/2146"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/de\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2144"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}