{"id":7027,"date":"2021-12-01T04:39:55","date_gmt":"2021-12-01T04:39:55","guid":{"rendered":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/?page_id=7027"},"modified":"2021-12-01T04:39:55","modified_gmt":"2021-12-01T04:39:55","slug":"alur-permohonan-dan-pelaksanaan-eksekusi-riil","status":"publish","type":"page","link":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/alur-permohonan-dan-pelaksanaan-eksekusi-riil\/","title":{"rendered":"Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil"},"content":{"rendered":"<p><strong>EKSEKUSI<\/strong><\/p>\n<p>Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai<br \/>\nkekuatan hukum tetap (res judicata \/ inkracht van gewijsde) yang bersifat<br \/>\npenghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan<br \/>\nbantuan kekuatan umum.<\/p>\n<p data-uw-styling-context=\"true\">Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40\/DJU\/SK\/HM.02.3\/1\/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-6420 aligncenter\" src=\"https:\/\/pn-banyuwangi.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/Permohonan_eksekusi_riil.png\" sizes=\"auto, (max-width: 701px) 100vw, 701px\" srcset=\"https:\/\/pn-banyuwangi.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/Permohonan_eksekusi_riil.png 701w, https:\/\/pn-banyuwangi.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/Permohonan_eksekusi_riil-308x450.png 308w\" alt=\"\" width=\"701\" height=\"1024\" \/><\/p>\n<p><strong>Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi<\/strong><strong>:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Permohonan Eksekusi;<\/li>\n<li>Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda<br \/>\natau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan<br \/>\ndalam resume telaah eksekusi;<\/li>\n<li>Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat<br \/>\ndilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan<br \/>\npemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;<\/li>\n<li>Peringatan Eksekusi (<em>Aanmaning<\/em>).<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan<br \/>\neksekusi\/<em>Aanmaning\u00a0<\/em>setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari<br \/>\nPemohon Eksekusi (Penggugat\/Pihak yang menang perkara), dengan<br \/>\nmendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan<br \/>\nperingatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera\/Juru sita\/Juru sita<br \/>\nPengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat\/Pihak<br \/>\nyang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau<br \/>\nmenjalankan putusan.<\/li>\n<li>Apabila termohon eksekusi (Tergugat\/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa<br \/>\nalasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi<br \/>\ndapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang<br \/>\ninsidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan<br \/>\nmenganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.<\/li>\n<li>Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus<br \/>\ndilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera,<br \/>\ndengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat\/pihak yang kalah),<br \/>\nserta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi<br \/>\n(penggugat\/pihak yang menang perkara).<\/li>\n<li>Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita<br \/>\nAcara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.<\/li>\n<li>Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri<br \/>\nmemperingatkan termohon eksekusi (tergugat\/pihak yang kalah) agar<br \/>\nmemenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari<br \/>\nterhitung sejak diberikan peringatan.<\/li>\n<li>Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang, atau eksekusi lelang,<br \/>\nKetua Pengadilan Negeri dapat memanggil pemohon eksekusi\/Kreditor<br \/>\ndan termohon eksekusi\/ debitor untuk mencari jalan keluar guna<br \/>\nmeringankan debitor, misalnya debitor diberi waktu 2 bulan untuk mencari<br \/>\npembeli yang mau membeli barang\/tanah tersebut, apabila hal itu terjadi<br \/>\npembayaran harus dilakukan di depan Ketua Pengadilan Negeri. Setelah<br \/>\nitu pembeli, kreditor, debitor menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah<br \/>\n(PPAT) untuk membuat akte jual beli dan selanjutnya melakukan balik<br \/>\natas nama pembeli. Apabila setelah waktu 2 bulan lampau, debitor tidak<br \/>\nberhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan<br \/>\nterlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan<br \/>\nharga limit tanah yang akan dilelang (perhatikan Peraturan Menteri<br \/>\nKementerian Keuangan Nomor 56\/PMK.01\/2017 tentang Perubahan<br \/>\nPeraturan Menteri Keuangan Nomor 101\/Pmk.01\/2014 Tentang Penilai<br \/>\nPublik);<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan<br \/>\nNegeri berdasarkan hasil Apraisal dari Penilai Publik<\/li>\n<li>Sidang pemberian peringatan dicatat dalam Berita Acara (BA), dan BA ini<br \/>\nmenjadi landasan keabsahan penetapan eksekusi selanjutnya;<\/li>\n<li>Ketua Pengadilan memperingatkan supaya termohon eksekusi<br \/>\nmelaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari (Pasal 196 HIR\/207<br \/>\nRBg).<\/li>\n<li>Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau<br \/>\npernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak<br \/>\nsaat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk<br \/>\nmenindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan<br \/>\npermohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR\/Pasal 208<br \/>\nayat 1 RBg).<\/li>\n<li>Tatacara aanmaning terhadap semua objek eksekusi (point 3 ) di atas relatif<br \/>\nsama.<\/li>\n<li>Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka<br \/>\ntidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila<br \/>\ndalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua<br \/>\nPengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal<br \/>\neksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung<br \/>\ndilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.<\/li>\n<li>Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan<br \/>\npengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan<br \/>\npengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan<br \/>\nrapat koordinasi dengan aparat keamanan.<\/li>\n<li>Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang<br \/>\ntelah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer<br \/>\n(PM).<\/li>\n<li>Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan<br \/>\npeninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan<br \/>\nmelakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan<br \/>\nluas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang<br \/>\ntertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita\/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan<br \/>\nmenghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam<br \/>\nBerita Acara.<\/li>\n<li>Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan<br \/>\nmelalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus<br \/>\ndengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal<br \/>\npemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.<\/li>\n<li>Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai<br \/>\nkemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan.<br \/>\nMisalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang<br \/>\npenampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam<br \/>\nwaktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.<\/li>\n<li>Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang<br \/>\ndikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon<br \/>\neksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan<br \/>\ndihadiri oleh apparat<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Syarat Permohonan Teguran (<\/strong><strong><em>Aanmaning<\/em><\/strong><strong>)\/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\/Pengadilan Tinggi\/Mahkamah Agung<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Permohonan Teguran (aanmaning)\/eksekusi diajukan secara tertulis yang<br \/>\nditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan<br \/>\nsurat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.<\/li>\n<li>Surat permohonan aanmaning\/eksekusi berisi:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas<br \/>\ndiri\/KTP);<\/li>\n<li>Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;<\/li>\n<li>Obyek perkara;<\/li>\n<li>Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir;<\/li>\n<li>Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Surat Permohonan dilampiri dengan:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai<br \/>\ndengan fotocopy (cap stempel basah PN);<\/li>\n<li>Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa;<\/li>\n<li>Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;<\/li>\n<li>Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait<br \/>\ndengan perkara lain\u201d (misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor);<\/li>\n<li>Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada)<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Syarat Permohonan Teguran (<\/strong><strong><em>Aanmaning<\/em><\/strong><strong>)\/Eksekusi terhadap Akta<\/strong><br \/>\n<strong>Perdamaian (<\/strong><strong><em>Acta van dading<\/em><\/strong><strong>)<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Permohonan aanmaning\/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal<br \/>\npemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.<\/li>\n<li>Surat Permohonan aanmaning\/eksekusi berisi:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri\/KTP);<\/li>\n<li>Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan;<\/li>\n<li>Obyek perdamaian;<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Surat Permohonan dilampiri dengan :<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya<br \/>\n(stempel basah PN);<\/li>\n<li>Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Syarat Eksekusi Putusan Serta Merta<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Permohonan pelaksanaan putusan serta merta diajukan secara tertulis<br \/>\nyang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan<br \/>\nsurat kuasa khusus.<\/li>\n<li>Surat permohonan aanmaning\/eksekusi putusan serta merta berisi:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Identitas pemohon dan termohon (sesuai Identitas diri\/KTP);<\/li>\n<li>Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;<\/li>\n<li>Obyek perkara;<\/li>\n<li>Amar putusan serta merta;<\/li>\n<li>Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan;<\/li>\n<li>Kesanggupan membayar jaminan;<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Surat permohonan dilampiri dengan:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Fotocopy salinan putusan serta merta;<\/li>\n<li>Fotocopy akta otentik;<\/li>\n<li>Jaminan\/uang yang disimpan di Bank apabila ada (SEMA Nomor 3<br \/>\nTahun 2000 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2001);<\/li>\n<li>Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait<br \/>\ndengan perkara lain;<\/li>\n<li>Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Syarat Permohonan\u00a0<\/strong><strong><em>Aanmaning<\/em><\/strong><strong>\/eksekusi Pengosongan atas pembelian<\/strong><br \/>\n<strong>barang hasil lelang<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Permohonan aanmaning\/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda<br \/>\ntangani oleh principal Pemohon atau Kuasanya dengan melampirkan<br \/>\nsurat kuasa khusus.<\/li>\n<li>Surat Permohonan berisi:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Identitas Pemohon dan Termohon;<\/li>\n<li>Domisili para pihak;<\/li>\n<li>Petikan risalah lelang;<\/li>\n<li>Uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan;<\/li>\n<li>Obyek permohonan;<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Surat Permohonan dilampiri dengan:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Petikan risalah lelang;<\/li>\n<li>Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah<br \/>\nyang dilelang, jika tidak surat keterangan dari Kepala Kantor<br \/>\nLelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut;<\/li>\n<li>Bukti Identitas pembeli lelang;<\/li>\n<li>Bukti pelunasan harga pembelian;<\/li>\n<li>Putusan-putusan perlawanan atau Surat-surat lain (apabila ada);<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Permohonan Pengosongan Tanah Oleh Instansi Pengguna Tanah Untuk<\/strong><br \/>\n<strong>Kepentingan Umum<\/strong><\/p>\n<p>Permohonan pengosongan tanah setelah adanya Penetapan Konsinyasi dari<br \/>\nPengadilan, yang dimohonkan oleh Instansi pengguna tanah untuk kepentingan<br \/>\numum berdasarkan pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 40 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 99 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 30 Tahun 2015<br \/>\ntentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang<br \/>\nPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan<br \/>\nUmum;<\/p>\n<p>Pasal 95 Perpres tersebut di atas menyatakan : Dalam hal uang ganti rugi telah<br \/>\ndititipkan di Pengadilan Negeri dan pihak yang merasa berhak masih menguasai<br \/>\nobyekl pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah mengajukan<br \/>\npermohonan pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri di wilayah<br \/>\nlokasi pengadaan tanah.<\/p>\n<ol>\n<li>Permohonan pengosongan diajukan secara tertulis yang ditandatangani<br \/>\noleh kepala Instansi atau kuasanya, dengan melampirkan Surat Kuasa.<\/li>\n<li>Surat Permohonan berisi:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Identitas instansi pemohon dan termohon;<\/li>\n<li>Uraian singkat alasan permohonan pengosongan;<\/li>\n<li>Data obyek eksekusi;<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Surat permohonan dilampiri dengan:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>Penetapan konsinyasi;<\/li>\n<li>Berita acara konsinyasi;<\/li>\n<li>Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa;<\/li>\n<li>Dokumen obyek eksekusi;<\/li>\n<li>Surat keterangan pelepasan hak dari BPN (Badan Pertanahan<br \/>\nNasional) \/ ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang);<\/li>\n<li>Surat-surat lain yang dipandang perlu;<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>EKSEKUSI Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata \/ inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40\/DJU\/SK\/HM.02.3\/1\/2019 tentang Pedoman Eksekusi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"footnotes":""},"class_list":["post-7027","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7027","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7027"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7027\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7029,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7027\/revisions\/7029"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/es\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7027"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}