Sosialisasi Aplikasi “e-court” di Pengadilan Negeri Takengon

Rabu, 1 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Takengon mengadakan sosialisasi aplikasi e-court di Kantor Pengadilan Negeri Takengon kepada para advokat / pengacara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon. aplikasi e-court merupakan terobosan baru dari Mahkamah Agung yang mana peruntukkan nya adalah untuk memudahkan para pencari keadilan (masyarakat) untuk mengurus administrasi perkara ke Pengadilan, dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. landasan hukum dari aplikasi e-court ini adalah Perma Nomor 3 Tahun 2018.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

setiap advokat nantinya harus memiliki akun untuk bisa login ke aplikasi e-court tersebut. kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi e-court ini adalah 3 hal yaitu : e-filling (pendaftaran perkara), e-payment (pembayaran panjar perkara), e-summons (pemanggilan). dengan adanya aplikasi e-court ini akan memudahkan nantinya untuk mendaftarkan perkara karena tidak perlu datang ke Pengadilan cukup dengan mendaftarkannya secara online dan mendaftarkan alamat email dan nantinya setiap pemanggilan, akan dilakukan secara online langsung ke alamat domisili email yang telah didaftarkan tersebut.

pemberitahuan yang bisa disampaikan dengan aplikasi e-court ini diantaranya adalah proses jawab – menjawab, replik, duplik, kesimpulan dan putusan akan dikirimkan melalui alamat domisili email tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

aplikasi e-court untuk saat ini baru diperuntukkan bagi acara perdata, namun tidak menutup kemungkinan nantinya juga untuk acara pidana.

harapan kedepannya dengan adanya aplikasi e-court ini dapat menimimalisir biaya yang dikeluarkan untuk beracara, dapat mempersingkat waktu, dan bagi masyarakat khususnya para advokat dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi e-court ini dengan efektif dan efisien.