Takengon (18/01/2021) bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Takengon, dilaksanakan Penandatanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Anti Gratifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf dan PPNPN di lingkungan Pengadilan Negeri Takengon.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Zona Integritas yaitu Mukhamad Athfal Rofi Udin, S.H., beliau menyampaikan bahwa Setiap SATKER yang melaksanakan Zona Integritas wajib mengadakan Penandatanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Anti Gratifikasi yang mana ini merupakan komitmen kita untuk lebih baik dan bisa meraih predikat WBK dan WBBM.
Usai penyampaian laporan oleh Ketua ZI dilanjutkan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurindra Putra, S.H.,M.H., dalam sambutan nya disampaikan bahwa dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diantaranya ada penguatan pengawasan bidang, yang mana pengawasan ini tidak boleh dilakukan secara formalistik saja tetapi harus dilakukan secara terkendali fungsi-fungsi yang ada di Pengadilan baik di bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Piagam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Anti Gratifikasi yang dimulai oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon secara bergantian.
Demikian prosesi Penandatanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Anti Gratifikasi Tahun 2021 dilaksanakan sebagai pengingat akan komitmen dalam pembangunan Zona Integritas. Acara akhiri dengan foto bersama.