Takengon – Senin, 8 Februari 2021 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Takengon, dilaksanakan Penguatan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Hakim, Pengawasan dan Pengaduan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurindra Putra, S.H.,M.H., didampingi oleh Fadhli Maulana, S.H., selaku Pemateri. Kegiatan diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai serta PPNPN Pengadilan Negeri Takengon.
Dalam bimbingan dan pengarahannya Ketua Pengadilan Negeri Takengon menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Takengon untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan peraturan yang ditetapkan sebagaimana mestinya. Kemudian dilanjutkan dengan Penguatan PERMA No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016 oleh Fadhli Maulana, S.H..
Dalam kesempatan ini beliau mengingatkan kembali mengenai isi dari Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang : Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Dibawahnya dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, serta menegaskan kembali pentingnya Pengawasan dan Pembinaan oleh Pimpinan secara berjenjang guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran kode etik, sebagai upaya menjaga wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian rencana aksi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada area 5 itu Area Penguatan Pengawasan.