{"id":3023,"date":"2018-05-04T08:46:33","date_gmt":"2018-05-04T08:46:33","guid":{"rendered":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/?p=3023"},"modified":"2018-05-04T08:47:13","modified_gmt":"2018-05-04T08:47:13","slug":"hakim-progresif","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/hakim-progresif\/","title":{"rendered":"Hakim Progresif"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\">Heru Setiawan,S.H.,M.H.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia<\/p>\n<p>Hakim merupakan profesi yang mulia. Mengapa demikian? Karena hakim merupakan perwakilan tuhan didunia yang di percaya akan memberikan keadilan kepada siapa saja yang membutuhkan keadilan. Meskipun hakim hanya bertugas memutus perkara yang diberikan kepadanya, namun ada unsur tersirat yang harus juga dipenuhi oleh hakim yaitunya adalah memberikan keadilan kepada para pencari keadilan.<\/p>\n<p>Lebih lanjut mengenai profesi hakim ini penulis akan mencoba sedikit membahas tentang bagaimana harusnya hakim yang ideal itu adanya. Kembali berbicara normatif, hakim yang ideal itu adalah hakim yang melalui putusannya dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak berperkara. Keadilan yang dimaksud tetunya ada sikap menerima dan menjalankan putusan hakim tanpa ada keberatan dan upaya lainnya.<\/p>\n<p>Namun untuk mewujudkan itu semua tidaklah mudah. Tesis yang dikemukakan sebelumnya akan bisa saja dibantah dengan mudahnya dengan: keadilan itu hanya milik tuhan, bagaimanapun tidak akan ada keadilan yang benar-benar adil didunia ini. Jika tetap dilanjutkan maka pembahasan ini tidak akan pernah selesai karena adil tidaklah memiliki standar yang dapat diukur dan diberikan nilai.<\/p>\n<p>Disanalah tugas berat hakim\u00a0 dalam putusannya harus memberikan keadilan kepada pihak berperkara. Tidak mudah memang tugas sebagai hakim dan pertanggungjawabannyapun langsung kepada tuhan. Disinilah perlunya seorang hakim itu memiliki sikap progresif dalam menyelesaikan suatu persoalan dalam upaya untuk mewujudkan rasa keadilan sekaligus kemanfaatan.<\/p>\n<p>Dalam tahapan mewujudkan keadilan, seorang hakim harus terlebih dahulu menggunakan nilai-nilai yang dikemukakan Gustav Radbruch yaitu Kepastian hukum dan kemanfaatan baru nantinya akan bermuara kepada keadilan yang benar-benar diimpikan itu.<\/p>\n<p>Langkah pertama adalah kepastian hukum kepastian hukum dapat diartikan dalam dua: <em>Pertama,<\/em> kepastian hukum mengenai kejelasan aturan yang mengatur suatu tindakan, jadi setiap perbuatan itu haruslah berdasarkan aturan hukum. Jika tidak ada hukumnya maka tidaklah bisa perbuatan itu dianggap suatu kejahatan ataupun perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata.<\/p>\n<p><em>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Kedua,<\/em> maksud dari kepastian hukum itu tidak terbatas hanya kepada aturan atau undang-undang yang mengatur suatu perbuatan atau tindakan itu sendiri. Namun kepastian hukum yang kedua ini lebih mengarah kepada suatu bentuk keyakinan akan adanya perbuatan atau tindakan hukum dengan ada atau tidaknya aturan yang mengatur perbuatan atau tindakan. Atau dapat dianalogikan keyakinan bahwa seorang ibu pasti sayang kepada anaknya tanpa harus dia mengatkan dia sayang kepada anaknya. Orang akan melihat dia sayang kepada anaknya. Itulah makna kepastian yang kedua.<\/p>\n<p>Disinilah orang banyak alpa dalam memaknai kepastian hukum yang dikemukakan oleh Radbruch. Sebagai hakim tidaklah boleh hanya menafsirkan kepastian hukum itu secara parsial terbatas hanya kepastian menurut undang-undang semata. Hakim harus dapat memastikan suatu perbuatan itu harus memiliki akibat hukum yang ditimbulkan baik itu telah diatur ataupun belum diatur oleh undang-undang.<\/p>\n<p>Nilai selanjutnya kemanfaatan. Maksud dari nilai kemanfaatan ini adalah putusan hakim itu haruslah memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara. Manfaat itu dapat berupa putusannya bisa dijalankan tanpa adanya penolakan. Bisa juga akibat dari putusan itu dapat memperbaiki keadaan yang sebelumnya.<\/p>\n<p>Terkait dengan nilai kemanfaatan ini dapat sejalan dengan kepastian hukum. Kaitan antara keduanya adalah ketika putusan hakim telah memberikan suatu kepastian hukum dan nantinya akan berimplikasi akan manfaat yang dirasakan oleh pihak-pihak yang berperkara. Keduanya ini tidak bisa dilepaskan salah satu, tidak mungkin putusan bermanfaat sedangkan tidak ada kepastian hukum dan tidak mungkin putusan itu benar-benar menerapkan kepastian hukum dalam arti kedua ketika dia tidak bermanfaat dimasyarakat.<\/p>\n<p>Terpenuhinya kedua nilai ini apakah sudah cukup, tentu saja itu masih belum cukup. Hal yang paling esensial tentunya adalah masalah keadilan. Terkait dengan keadilan itu dapat dicapai setelah melewati berbagai macam tahapan yang tentunya tidaklah mudah untuk dilewati. Syarat utama untuk mewujudkan keadilan itu adalah terpenuhinya nilai-nilai kepastian hukum dan kemanfaatan. Dengan terpenuhinya kedua nilai itu keadilan yang diidam-idamkan akan didapatkan.<\/p>\n<p>Keadilan yang dimaksud adalah putusan hakim itu diterima oleh kedua belah pihak dengan perasaan senang dan bahagia, karena apa yang seharusnya mereka terima telah diberikan. Mungkin masih sedikit rumit masalah keadilan ini ditafsirkan, akan tetapi suatu putusan itu tidak lagi dipermasalahkan dan diterima dengan lapang dada oleh para pihak itu merupakan keadilan yang diharapkan.<\/p>\n<p>Hakim harus dapat memberikan itu semua kepada para pihak untuk mencari keadilan. Untuk mencapai itu semua, maka diperlukanlah sifat progresif dari seorang hakim untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Hakim tidak boleh terpaku kepada aturan normatif yang positivis, hakim harus berani untuk menerobos itu semua demi memberikan keadilan.<\/p>\n<p>Landasan bagi hakimpun diberikan oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya hakim diberikan kebebasan untuk menggali nilai-nilai yang terkandung dimasyarakat ketika menemui kebuntuan hukum. Dasar inilah yang harus diambil oleh hakim dalam mewujudkan keadilan melalui putusannya.<\/p>\n<p>Maka dari itu penulis menyebut hakim harus progresif dan berani menerobos kekakuan hukum dengan tujuan memberikan keadilan. Contoh paling nyata adalah hakim Bismar Siregar yang begitu mashur dengan putusan-putusan kontroversinya dimasa orde baru. Beliau melakukan itu semata-mata untuk memberikan keadilan, bukan atas pesanan dan ketakutan terhadap penguasa.<\/p>\n<p>Progresifitas hakim dibutuhkan pada masa sekarang ini dengan perkembangan arus teknologi yang begitu cepat, sedangkan hukum selalu ketinggalan. Jangan sampai terjadi kriminalisasi dikarenakan pergeseran norma dimasyarakat yang dulunya merupakan suatu kejahatan dan sekarang tidak lagi ataupun sebaliknya.<\/p>\n<p>Hakim yang baik itu adalah hakim yang selalu menggali nilai-nilai keadilan dimasyarakat untuk diterapkan dalam putusannya dalam memberikan rasa keadilan dimasyarakat tanpa perbedaan sikaya dan si miskin. Terakhir hakim progresif adalah hakim yang dapat memberikan kepastian terhadap hukum yang diterapkannya, memberikan manfaat atas putusannya bukan putusan yang membebani. Hal terpenting adalah menciptakan keadilan untuk seluruh pihak berperkara tanpa membeda-bedakannya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Heru Setiawan,S.H.,M.H. Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Hakim merupakan profesi yang mulia. Mengapa demikian? Karena hakim merupakan perwakilan tuhan didunia yang di percaya akan memberikan keadilan kepada siapa saja yang membutuhkan keadilan. Meskipun hakim hanya bertugas memutus perkara yang diberikan kepadanya, namun ada unsur tersirat yang harus juga dipenuhi oleh hakim yaitunya adalah memberikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"footnotes":""},"categories":[42,44],"tags":[],"class_list":["post-3023","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-berita-terkini"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3023","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3023"}],"version-history":[{"count":2,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3023\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3027,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3023\/revisions\/3027"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3023"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3023"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/pn-takengon.go.id\/pnbaru\/ru\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3023"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}