Pengadilan Negeri Takengon Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Tkn

Takengon – Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Tkn yang berlokasi di Kampung Buter, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada [tanggal pelaksanaan].

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti. Hadir pula para pihak berperkara beserta kuasa hukumnya masing-masing.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim terkait objek sengketa, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan.

Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

https://www.instagram.com/p/DOYFppLALZx/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==