Pengadilan Negeri Takengon merupakan Peradilan Umum Tingkat Pertama dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia terletak di wilayah Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh. Berdasarkan penelusuran sejarah, Pengadilan Negeri Takengon berdiri sekitar tahun 1950, dan terletak di Jalan Mahkamah, Desa Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah bersebelahan dengan Pendopo/kewedanan Bupati Aceh Tengah. Sekitar tahun 1960 Pengadilan Negeri Takengon berpindah ke Jalan Yos Sudarso No. 200, di tempat ini Pengadilan Negeri Takengon menjalankan kekuasaan kehakiman selama 22 tahun. Pada tahun 1982, Pengadilan Negeri Takengon mendapat lahan dan gedung baru dari pengadaan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga Pengadilan negeri Takengon menjalankan kekuasaan kehakimannya di Jalan Yos Sudarso No. 154.
Pada tanggal 2 Juli 2013 gempa dengan kekuatan 6.1 SR mengguncang Kabupaten Aceh Tengah, sehingga menyebabkan kerusakan pada gedung kantor Pengadilan Negeri Takengon. Atas peristiwa tersebut Pengadilan Negeri Takengon mengajukan usulan pembangunan gedung kantor dilahan milik Pengadilan Negeri Takengon yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 200. Bertepatan tanggal 31 Januari 2017, gedung Pengadilan Negeri Takengon diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H., sehingga sejak tanggal tersebut sampai saat ini Pengadilan Negeri Takengon melanjutkan kekuasaan kehakimannya di Jalan Yos Sudarso No. 200 Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Pada asalnya wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Takengon mempunyai luas wilayah 15.723,49 M² sehingga terdapat Zetting Plaat Pengadilan Negeri Takengon di Blangkejeren (yang saat ini merupakan wilayah Kabupaten gayo Lues dan merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Blangkejeren) untuk penyelesaian permasalahan hukum di wilayah yang jaraknya jauh dari kota Takengon sebagai ibukota dari kabupaten Aceh Tengah. Kabupaten Aceh tengah sendiri telah berdiri sejak bulan Februari tahun 1577 sehingga saat ini Kabupaten Aceh Tengah telah berusia 442 tahun, dan termasuk salah satu kabupaten tertua di Provinsi Aceh. Terjadinya Pemekaran wilayah pada Kabupaten Aceh Tengah menghasilkan 2 Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara (wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Kutacane) yang berdiri pada tanggal 24 Juni 1974 dan Kabupaten Bener Meriah (wilayah yuridiksi Simpang Tiga Redelong) yang berdiri pada tanggal 7 Januari 2004 yang sampai sekarang menjadi kabupaten-kabupaten serumpun mulai dari seni dan budayanya, terdapat beberapa budaya pada Kabupaten Aceh Tengah seperti Pacuan Kuda, Didong, Tari Guel dan Tari Saman. Kabupaten Aceh Tengah terdiri dari 14 Kecamatan dengan penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tengah tahun 2018 mencapai 208.505 jiwa sehingga kepadatan penduduk saat ini mencapai 47 km²/jiwa dengan luas wilayahnya 4.318,39 km². Penduduk Takengon terdiri dari beragam suku dan etnis. Mayoritas penduduk Takengon merupakan Suku Gayo, Selain itu banyak pula suku-suku lain nya seperti Suku Jawa, Suku Aceh, Suku Batak, Suku Minangkabau dan Tionghoa. Suku Gayo merupakan penduduk asli Takengon.
Dalam sejarahnya Kabupaten Aceh Tengah berperan sangat besar terhadap kelangsungan Pemerintahan Republik Indonesia melalui Radio Rimba Raya, pada tahun 1948 Belanda telah menguasai ibu kota pemerintahan Indonesia, dan mengumumkan lewat radio Hilversum (milik Belanda) kepada dunia, bahwa Negara Indonesia tidak ada lagi. Tapi dengan suara yang sayup lantang dari Dataran Tinggi Tanah Gayo, Radio Rimba Raya membatalkan berita tersebut dan mengatakan bahwa Indonesia masih ada. Siaran itu dapat ditangkap jelas oleh sejumlah radio di Semenanjung Melayu (Malaysia), Singapura, Saigon (Vietnam), Manila (Filipina) bahkan Australia dan Eropa. Akhirnya, akibat berita yang disiarkan Radio Rimba Raya, banyak negara dunia mengakui kemerdekaan Indonesia dan merupakan kekalahan bagi Pemerintahan Belanda.
Hingga kini Kabupaten Aceh Tengah menjadi daerah wisata yang ramai dikunjungi wisatawan, memiliki Terminal Bus Paya Ilang Tipe A yang terletak di Jalan Paya Ilang, Kec. Bebesen dan terdapat Bandara Rembele yang berjarak ± 17 Km dengan jarak tempuh 40 menit ke kota Takengon, menjadikan Kabupaten Aceh Tengah sebagai daerah wisata yang sangat mudah diakses untuk menikmati objek wisata diantaranya Danau Laut Tawar yang terbentang luas hingga Goa Putri Pukes yang melegenda, hawa sejuk menjadikan Aceh Tengah sebagai daerah penghasil biji kopi terbaik, budaya seperti Pacuan Kuda, Tari Guel, Perpaduan tari dan vocal Didong dan keramahtamahan penduduk Gayopun menjadikan Aceh Tengah sebagai daerah yang sangat tepat untuk dikunjungi.