Takengon – Humas/PTIP : Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Takengon telah dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu yang dibuka oleh Ketua Pengadilann Negeri Takengon Bapak Ngatemin, S.H.,M.H. Sosialisasi ini yang di sampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Takengon Bapak Faisal, S.H.
Sosialisasi dihadiri oleh Kapolres Aceh Tengah, Kajari Aceh Tengah dan Ka Rutan Kelas IIB Takengon berserta para operator aplikasi yang mendampingi.
Adapun E-berpadu merupakan aplikasi berbasis web yaitu Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:
1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik,
5. Izin besuk tahanan secara elektronik,
6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan
7. Penetapan diversi dan pembantaran
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan simulasi penggunaan E-Berpadu yang diarahkan langsung oleh Staff Kepaniteraan Pidana Dian Frasetio, S.H. dan Tim Pengadilan Negeri Takengon.
Setelah Sosialisasi penggunaan Aplikasi E-Berpadu selesasi, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pengadilan Negeri Takengon Dengan Polres Aceh Tengah, Kejaksaan Aceh Tengah Dan Rutan Kelas Iib Takengon Terkait Penerapan Aplikasi E-Berpadu.
Kemudian acara diakhiri dengan foto Bersama. Selasa (20/09/22). (KZ)