Takengon- Humas/PTIP : Menjelang pendaftaran calon legislatif baik dari DPR RI, DPRA, dan DPRK serta Peserta Calon Pengawas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Pengadilan Negeri Takengon telah melayani permintaan masyarakat untuk dapat menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang di tanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Takengon.
Saat ini Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana telah diterbitkan sebanyak 250 lebih surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Takengon. Pelayanan tersebut dilakukan sesuai petunjuk Mahkamah Agung dengan menggunakan registarasi online melalui aplikasi Eraterang. Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Takengon akan terus berusaha melayani masyarakat pengguna layanan Pengadilan dengan maksimal. Senin, 8 Mei 2023. (KZ)