Takengon, 12 Agustus 2026 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Takengon, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) antara Pengadilan Negeri Takengon dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tengah.Kerja sama strategis ini berfokus pada Bidang Pelaksanaan dan Penyediaan Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Terhadap Perkara Perdata Permohonan Administrasi Kependudukan pada Kabupaten Aceh Tengah.Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata kedua instansi dalam memberikan kemudahan akses keadilan (access to justice) serta mempercepat pemenuhan hak-hak hukum masyarakat. Melalui integrasi layanan persidangan keliling ini, proses penyelesaian penetapan perkara perdata dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan terpadu demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang prima di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
