Pengadilan Negeri Takengon Laksanakan Koordinasi Lanjutan Terkait MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah

Takengon, 3 Agustus 2026 – Hakim Pengadilan Negeri Takengon bersama Panitera dan Panitera Muda Perdata melaksanakan koordinasi lanjutan terkait pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Takengon dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah pada Senin, 3 Agustus 2026.

Koordinasi ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan kerja sama yang telah terjalin antara kedua instansi, khususnya dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai mekanisme pelaksanaan kerja sama, penyelarasan prosedur, serta upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara Pengadilan Negeri Takengon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.

Melalui koordinasi lanjutan ini, diharapkan implementasi Nota Kesepahaman dapat berjalan secara optimal serta semakin memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.