Pengadilan Negeri (PN) Takengon telah melaksanakan eksekusi dan pengosongan lahan seluas kurang lebih 902 meter persegi di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Putusan. Pada Perkara Gugatan Putusan PN Takengon No. 2/Pdt.G/2022/PNTkn, Jo No. 96/PDT/2022/PT BNA,
Jo No. 1608 K/Pdt/2023.
Pengadilan Negeri (PN) Takengon telah melaksanakan eksekusi tanah sengketa Pasar Inpres dan pengosongan lahan seluas kurang lebih 902 meter persegi di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Putusan. Pada Perkara Gugatan Putusan PN Takengon No. 2/Pdt.G/2022/PNTkn, Jo No. 96/PDT/2022/PT BNA, Jo No. 1608 K/Pdt/2023.
Eksekusi ini didasarkan pada Putusan PN Takengon No. 2/Pdt.G/2022/PNTkn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), didukung putusan PT Banda Aceh dan Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Takengon telah selesai melaksanakan konstatering sekaligus eksekusi pengosongan lahan seluas ±902 meter persegi yang terletak di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.Seluruh rangkaian proses eksekusi berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi hukum yang berlaku demi menjamin keteraturan serta supremasi hukum di wilayah Aceh Tengah.
