Pengadilan Negeri Takengon memberikan layanan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) sebagai bentuk peningkatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan relatif kecil dan proses yang cepat, sederhana, serta biaya ringan.
Apa Itu Gugatan Sederhana?
Gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan proses sederhana dan cepat.
Dasar hukum pelaksanaannya adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Jenis Perkara yang Dapat Diajukan sebagai Gugatan Sederhana
Perkara yang dapat diajukan sebagai gugatan sederhana antara lain:
- Wanprestasi (ingkar janji); atau
- Perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan tidak lebih dari Rp500.000.000,-.
Perkara yang Tidak Dapat Diajukan Sebagai Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana tidak berlaku untuk:
- Sengketa yang termasuk kewenangan pengadilan khusus (seperti sengketa hubungan industrial, niaga, atau tipikor);
- Sengketa atas hak atas tanah;
- Perkara yang melibatkan pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon.
Syarat dan Ketentuan Gugatan Sederhana
- Penggugat dan Tergugat masing-masing harus berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon.
- Jumlah pihak maksimal dua (1 penggugat dan 1 tergugat).
- Nilai gugatan tidak lebih dari Rp500.000.000,-.
- Pemeriksaan dan putusan dilakukan oleh seorang hakim tunggal tanpa kehadiran panitera pengganti.
- Waktu penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama.
- Upaya hukum yang tersedia hanya keberatan, bukan banding atau kasasi.
Tujuan Layanan Gugatan Sederhana
Melalui layanan ini, Pengadilan Negeri Takengon berkomitmen untuk:
- Memberikan akses keadilan yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat;
- Mendorong penyelesaian sengketa perdata secara efisien;
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui pelayanan yang transparan dan profesional.
Cara Mengajukan Gugatan Sederhana
- Datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Takengon dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung.
- Petugas akan membantu memeriksa kelengkapan dan kriteria gugatan.
- Jika memenuhi syarat, penggugat dapat langsung mendaftarkan gugatan sederhana dan mendapatkan jadwal sidang dalam waktu singkat.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi dan konsultasi mengenai gugatan sederhana, masyarakat dapat menghubungi:
📍 Kantor Pengadilan Negeri Takengon Kelas II
Jl. Sengeda No. 11, Takengon, Aceh Tengah
☎️ Telp: (misal) (0643) 123456
🌐 Website: www.pntakengon.go.id