PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN
Jakarta – Humas : Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 – 144 / KMA / VIII / 2022 tentang standar pelayanan publik di pengadilan.
Acara yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Maret 2023 di Holiday Inn Jakarta, dihadiri oleh Para Panitera muda perkara pada lingkungan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II dan III Mahkamah Agung , Para Hakim Yustisial, dan Peserta Kegiatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Beberapa hal yang menjadi penyempurnaan dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 :
1.Layanan Informasi berbasis Teknologi Informasi
2. pengaburan Informasi tertentu
3. Struktur pelaksana layanan informasi
4. Penanganan sengketa informasi
5. Anggaran pengelolaan layanan informasi
6. Waktu dan maklumat layanan
7. Pemohon informasi dari warna negara asing
8. Batasan kewenangan antara juru bicara dengan PPID
9. Kedudukan meja informasi
10. Uji konsekuensi
11. Informasi yang dikecualikan
12. Biaya penggandaan informasi
“Pelayanan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, besar harapan saya, Peserta sosialisasi dapat memahami standar pelayanan informasi, menerapkan standar pelayanan informasi secara tepat dan membuat Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung semakin membaik”, ujar Panitera MA di akhir sambutannya. ( Ipr/ Pn/ dokumentasi : Sf)