Takengon, 03 Juli 2018 Pengadilan Negeri Takengon kedatangan seluruh bakal calon anggota legislatif (DPRK) Aceh Tengah untuk pengurusan surat keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman pidana. Surat Keterangan merupakan salah satu syarat wajib yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut keterangan dari ketua KIP Aceh tengah yang disampaikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takengon bapak Endi Nurindra Putra,SH.,MH. menyatakan sebanyak 600 bakal calon anggota legislatif (DPRK) Aceh Tengah dari 20 (dua puluh) Partai Politik nasional dan lokal peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang akan mengurus surat keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman pidana di Pengadilan Negeri Takengon.
Menindaklanjuti hal itu, pak Endi mempersiapkan supaya Pengadilan Negeri Takengon bersiap memberikan pelayanan dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman pidana. Tanggungjawab utama pada Panmud hukum yang mendapatkan bantuan dari para honorer berdasarkan instruksi pak Endi demi memberikan pelayanan kepada para bakan calon anggota legislatif (DPRK) Aceh Tengah yang sudah dimulai sejak hari jumat 29 Juni 2018.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon anggota legislatif (DPRK) Aceh Tengah untuk Pengurusan surat keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman pidana adalah sebagai berikut:
- Surat Pernyataan dari Permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pas foto 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Pengantar dari Pimpinan Partai Pengusung.
Dalam pelayanan pengurusan surat keterangan tidak pernah di pidana penjara di Pengadilan Negeri Takengon tidak dikenakan biaya apapun berdasarkan point 7 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016.(hs)

