Senin, 20 Agustus 2018, seperti biasa pada bulan – bulan sebelumnya PN Takengon mengadakan rapat rutin bulanan sebagai rutinitas untuk membahas permasalahan di bidang kepaniteraan dan kesekretariatan dalam 1 bulan terakhir, dalam arahannya Bapak Ketua PN Takengon menyampaikan untuk meningkatkan kedisiplinan, dan selalu hadir pada upacara seperti upacara HUT RI dan HUT Mahkamah Agung, upacara Apel rutin. Dalam Pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon bapak Endi menyampaikan tentang ketentuan-ketentuan cuti bagi PNS yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN no. 24 Tahun 2017.
Dalam pembinaan itu dijelaskan berbagai jenis cuti yang terdiri dari:
- Cuti bersama yang ditetapkan oleh presiden
- Cuti Tahunan selama 12 hari setiap tahun dan bisa digunakan pada tahun berikutnya selama maksimal 18 hari dan 24 hari ketika mengambil cuti tahunan yang tidak dipakai selama 3 tahun dan seterusnya.
- Cuti Besar maksimal selama 3 bulan setiap tahun dan tidak dapat digabung dengan cuti tahunan, karena ketika mengambil cuti besar hak cuti tahunan menjadi hilang. Cuti besar umumnya digunakan untuk ibadah haji dan melahirkan anak ke 4 dan seterusnya dengan masa kerja min 5 tahun sebagai PNS.
- Cuti Sakit mulai dari 1 hari, 2-14 hari dan diatas 14 hari dengan persayaratan 1 hari cukup memberikan keterangan dokter, untuk 2 hari dan selanjutnya harus dengan permohonan dan surat dokter pemerintah, sedangkan cuti sakit akibat menjalankan tugas diberikan sampai sehat.
- Cuti Melahirkan maksimal selama 3 bulan
- Cuti Alasan Penting maksimal 1 bulan biasa digunakan apabila ada keluarga meninggal dan melangsungkan perkawinan.
- Cuti diluar Tanggungan Negara diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun dengan alasan menemani suami/istri belajar atau merawat orang tua uzur.
Cuti yang diambil oleh PNS tidak mengurangi hak PNS untuk mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang diatur lainnya seperti tunjangan keluarga dan sebagainya kecuali cuti diluar tanggungan negara yang tidak diberikan hak keuangan oleh negara dan tidak dihitung dalam masa dinas sebagai PNS.


