Delegasi

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Takengon berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

1 Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
2 Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada pntakengon@gmail.com.
3 Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
4 Untuk biaya radius panggilan/pemberitahuan mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takengon Nomor W.15/573/HK.02/3/2021 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Takengon.