Heru Setiawan, S.H.,M.H.
Calon Hakim Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung kembali berinovasi dalam pembaharuan peradilan dengan dikeluarkannya aplikasi e-court. Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dari Mahkamah Agung untuk mengikuti perkembangan zaman di era digital atau lebih populer disebut revolusi industri 4.0.
aplikasi e-court secara garis besar terbagi atas 3 unggulan yaitu, e-filling (pengisian data – data pendaftaran perkara), e-payment (pembayaran panjar perkara), e-summons (pemanggilan para pihak melalui alamat domisili). e-court dapat diartikan sebagai aplikasi yang digunakan untuk memproses, gugatan atau permohonan, pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta aplikasi layanan perkara lainnya yang bersifat elektronik.
Penggunaan e-court ditujukan untuk ke empat lingkungan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi penulis pada kesempatan ini akan membahas mengenai e-court di lingkungan peradilan umum yang dibawahi oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum).
Peradilan umum atau yang biasa disebut dengan Pengadilan Negeri menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan Pidana dan Perdata secara umum. Penggunaan e-court sedang dikembangkan untuk perkara perdata baik itu permohonan atau gugatan juga untuk peradilan khusus niaga dan hubungan industrial.
Dalam penggunaan aplikasi e-court hanya terbatas untuk perseorangan advokat dan badan hukum akan dilakukan pengembangan di kemudian hari. Advokat yang akan menggunakan e-court haruslah memiliki akun e-court yang telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Tata cara pendaftarannya telah diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat.
Dengan adanya akun e-court bagi advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi.
Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri. Pada aplikasi e-court ini juga terdapat kemudahan dengan e-skum untuk menghitung panjar perkara yang pembayarannya secara e-banking,m banking atau transfer bank yang ditetapkan oleh Pengadilan bersangkutan.
Kemudahan selanjutnya adalah advokat dapat melihat perkembangan perkara melalui aplikasi e-court dan SIPP apakah berkas sudah lengkap dan teregistrasi atau masih dilakukan perbaikan berkas. Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Ada hal menarik dari aplikasi e-court mengenai domisi elektronik
Maksud dari domisili elektronik adalah penggunaan alamat berdasarkan alamat e-mail bukan lagi alamat rumah. Dalam aplikasi e-court bisa digunakan kedua-duanya tergantung kesepakatan para pihak nantinya. Dalam pengembangannya e-court dapat digunakan juga untuk panggilan eletronik, pemberitahuan elektronik, pengiriman replik, duplik dan kesimpulan melalui email para pihak dan advokat yang langsung dapat diakses oleh para pihak.
Hal ini tentunya akan mempermudah dalam proses beracara permohonan ataupun gugatan yang tidak lagi memakan waktu untuk datang ke Pengadilan mengurus pendaftaran perkara dan lainnya. Berbagai macam kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi e-court sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Cepatnya ketika penyelesaian perkara mulai dari awal hingga putusan dapat dilakukan secara elektronik, sederhana ketika banyak hal dapat dilakukan melalui e-mail / paperless dan biaya ringan akan menekan biaya untuk akomodasi ke Pengadilan.
Aplikasi e-court sudah mulai dijalankan di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan mei 2018 dan Pengadilan Negeri kelas 1A khusus pada bulan agustus 2018 mendatang. Penulis mengharapkan penggunaan aplikasi e-court dapat dilakukan disemua tingkatan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia untuk mempermudah administrasi Peradilan dalam upaya mewujudkan visi Mahakamah Agung menjadi badan peradilan Indonesia yang agung 2035
editor : Fadhli Maulana, S.H.
calon hakim peradilan umum mahkamah agung