SOSIALISASI DAN DISKUSI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE.

Takengon – Humas/PTIP : Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon telah dilaksanakan Sosialisasi dan Diskusi Penerapan Restoratif Justice berdasarkan Perma 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sosialisasi ini yang di sampaikan langsung oleh Staf Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Takengon Ilkham Syaputra, S.H.

Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Aceh Tengah, Kejaksaan Aceh Tengah, Rutan Kelas IIB Takengon berserta Posbakum Takengon.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice tersebut. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika. Prinsip Keadilan Restoratif TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme. Kamis (24/04/25).