Takengon – Humas/PTIP : Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Takengon telah melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama & Penandatanganan Piagam SPIP ( Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ) Pengadilan Negeri Takengon Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon Ibu Rahma Novatiana, S.H. diikuti seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural, Staff serta seluruh Tenaga PPNPN Pengadilan Negeri Takengon.
Kegiatan ini merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja. Sedangkan Penandatanganan Piagam SPIP ( Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ) adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah. Senin (08/01/24)(KZ)
Total Pengunjung: 122