Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah terkait rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Sidang Keliling.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka meningkatkan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling dapat berjalan optimal sebagai wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Total Pengunjung: 56