Takengon, 23 April 2018 Pengadilan Negeri Takengon Kelas II Mengadakan Monitoring dan Evaluasi Manual Mutu, Sosialisasi Perma Nomor 7,8,dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017 Tanggal 11 September 2017. Sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan internal Pengadilan Negeri Takengon dalam memberikan pelayan kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut menekankan akan penegakan Kode Etik oleh para Hakim, Panitera, Juru sita dan Pengawai Pengadilan Negeri Takengon untuk dapat menegakkan kode etik masing-masing dalam menjalankan tugasnya. dilain itu Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takengon Kelas II Bapak Endi Nurindra Putra,S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan.
Diakhir acara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takengon berharap dengan sangat untuk saling mengingatkan kepada seluruh jajarannya mengenai pelaksanaan kode etik masing-masing demi memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat baik itu peradilan ataupun pelayanan umum lainnya dan jangan sampai ada yang tersangkut masalah kode etik apalagi masalah hukum yang akan merugikan diri sendiri dan Pengadilan Negeri Takengon. (hs)


