Sosialisasi penerapan core values BerAKHLAK berdasarkan surat edaran MENPANRB nomor 20 tahun 2021 & Sosialisasi Hasil BIMTEK Kehumasan & Keprotokolan

Takengon – Humas/PTIP : Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Takengon Kelas II, dilaksanakan Sosialisasi penerapan core values BerAKHLAK berdasarkan surat edaran MENPANRB nomor 20 tahun 2021 & Sosialisasi Hasil BIMTEK Kehumasan & Keprotokolan. Sosialisasi disampaikan oleh Dian Frasetio, S.H. yang dikirim menjadi perwakilan protokoler dari Pengadilan Negeri Takengon untuk mengikuti Bimbingan Teknis Kehumasan & Keprotokolan Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Kamis 9 Juni 2022 di PT Banda Aceh.

Mungkin gambar 3 orang dan teks yang menyatakan 'PENGADILAN NEGERI TAKENGON KELAS Il bangga melayani BerAKHLAK bangsa Berorientasi layanan Akuntabel Kompeten Harmonis oyal Adaptif Kolaboratif panrb Percepatan PercepatanTransformasiASN TransformasiAS PROTK & Bangsaolehidda27Jui202 BerAKHLAK Employer Branding melavan bangsa Salingpodaldonmanghagaliprbedoo 00080 SOSIALISASI PENERAPAN CORE VALUES BERAKHLAK BERDASARKAN SURAT EDARAN MENPANRB NOMOR 20 TAHUN 2021 & SOSIALISASI HASIL BIMTEK KEHUMASAN & KEPROTOKOLAN www.pn-takengon.go.id Pengadilan Negeri Takengon pntakengon@gmail.com Pengadilan Negeri Takengon @pntakengon 082370060060'

Dalam sosialisasi nya mengenai penerapan core values BerAKHLAK berdasarkan surat edaran MENPANRB nomor 20 tahun 2021, beliau memaparkan bahwa, Berdasarkan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2021 tentang implementasi core values dan employer branding aparatur sipil negara terdapat 7 nilai utama yang menjadi nilai dasar ASN yang disingkat menjadi BerAKHLAK yaitu:
1. Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
3. Kompeten
4. Harmonis
5. Loyal
6. Adaptif,dan
7. Kolaboratif

Serta employer branding “bangga melayani bangsa” hal ini bertujuan untuk memperkuat budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk menciptakan keseragaman nilai-nilai dasar ASN, didalam internalisasi dan implementasi nilai-nilai tersebut instansi pemerintah diharapkan untuk dapat melaksanakannya secara utuh tidak menambah dan mengurangi definisi dan panduan perilaku seperti apa yang dituangkan dalam surat edaran ini, internalisasi nilai-nilai tersebut dapat dilakukan dengan cara penggunaan logo BerAKHLAK dan tagar bangga melayani bangsa dalam poster, konten media sosial, latar virtual, twibbon dll serta kegiatan lainnya.

Dalam sosialisasi nya mengenai Sosialisasi Hasil BIMTEK Kehumasan & Keprotokolan, beliau memaparkan beberapa materi.
Materi pertama yaitu terkait dengan dasar hukum keprotokolan itu sendiri dimana keprotokolan diatur di dalam undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan dimana dalam undang-undang tersebut keprotokolan diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,pemerintahan, atau masyarakat, kedua materi yang dipaparkan terkait 3 poin utama yang diatur dalam keprotokolan yaitu tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
Tata tempat yaitu Pengaturan tempat bagi pejabat negara,pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi dalam pembahasan tata tempat ini juga diberikan contoh susunan tata tempat yang sesuai dan tidak sesuai dengan keprotokolan.

Selanjutnya tata upacara yaitu aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi baik berupa upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera.

Dan yang terakhir terkait tata penghormatan yaitu aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan,perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi dimana tata penghormatan terdiri atas tiga yaitu penghormatan dengan bendera negara,penghormatan dengan lagu kebangsaan dan/atau bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kamis (16/06). (DF/KZ)

@pntakengon
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
#pengadilannegeritakengon
#takengon #acehtengah