Takengon – Hakim Pengadilan Negeri Takengon, Bapak Mula Warman Harahap, S.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Takengon menghadiri kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam dengan tema “Kita Ciptakan Generasi Muda Bebas Narkoba, Tanpa Tawuran, Stop Perundungan” yang dilaksanakan di Gedung Oproom Sekretariat Daerah Aceh Tengah.
Kegiatan ini menjadi wadah edukasi dan pembinaan bagi generasi muda untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkoba, mencegah tindakan tawuran, serta membangun lingkungan yang aman dan bebas dari perundungan (bullying).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai dampak negatif narkoba, konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan dan perundungan, serta pentingnya membangun karakter generasi muda yang berakhlak, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai nilai-nilai hukum dan syariat Islam.
Kehadiran Pengadilan Negeri Takengon dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya bersama dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan kondusif bagi perkembangan generasi muda di Kabupaten Aceh Tengah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelajar dan generasi muda, dapat semakin memahami pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif serta berperan aktif dalam menciptakan masa depan yang lebih baik dan bebas dari tindakan melanggar hukum.
