Sinergi Lembaga Peradilan, PN Takengon dan MS Takengon Tandatangani SKB Panjar Biaya Perkara
Takengon – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Fatria Gunawan, S.H., M.H., bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Dr. Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L., melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Takengon dan Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat. Penandatanganan SKB tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan standar biaya perkara di kedua lembaga peradilan, sehingga memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Takengon menyampaikan bahwa penetapan panjar biaya perkara yang terukur dan transparan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Dengan adanya SKB ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait biaya perkara yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua institusi dalam memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, penyusunan panjar biaya perkara dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keadilan, efisiensi, serta kondisi riil di lapangan.
Penandatanganan SKB ini juga menjadi wujud nyata koordinasi dan kolaborasi antar lembaga peradilan di wilayah Takengon, guna mendukung terciptanya sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Takengon dapat memperoleh kepastian terkait biaya perkara serta semakin percaya terhadap integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.
